Pagar Api Menjawab Tantangan Jurnalistik
By. Nur Wachid
PBSI B 2009 (R) STKIP PGRI PONOROGO
Pers adalah merupakan sebuah dan salah satu lembaga yang sangat urgen dalam ikut serta mencerdaskan serta membangun kehidupan bangsa, yang hanya dapat terlaksana jika pers memahami tanggung jawab profesinya serta norma hukum guna meningkatkan peranannya sebagai penyebar informasi yang obyektif, menyalurkan aspirasi rakyat, memperluas komunikasi dan partisipasi masyarakat, terlebih lagi melakukan kontrol sosial terhadap fenomena yang timbul berupa gejala-gejala yang dikhawatirkan dapat memberi suatu dampak yang negatif.
Di era saat ini makna dari pers tak lagi terdengar lagi gaungnya seperti definisi pers diatas. Saat ini banyak factor yang melunturkan dan menggunakan media jurnalistik sebagai tameng dan penutup kepalsuan, kecurangan, dan kebohongan bahkan untuk mempertahankan dan mengangkat citra publik. Betapa rendahnya jurnalis yang terintervensi ole keadaan tersebut dan betapa rendahnya jika dikaitkan dengan kode etik jurnalistik. Tapi tak berarti bahwa jurnalistik itu rendah adanya, banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti intervensi pemilik modal. Disini mereka berperan sebagai penguasa dan pengatur.
Menurut Ignatius Haryanto, Direktur Lembaga Studi Pers & Pembangunan dalam Panel Diskusi Freedom of Press Jakarta Foreign Correspondent Club (JFCC), Rabu (17/3) di Jakarta.Menurut dia, campur tangan pemilik modal ini bertujuan untuk mempertahankan citra publik mereka atau citra perusahaan mereka. Caranya dengan menyensor berita-berita redaksi. Bahkan berkembang fenomena para pengusaha berlomba-lomba masuk ke usaha media, sekalipun industri media di Indonesia tidak terlalu menguntungkan. “Kalau dulu biasanya wartawan yang jadi pengusaha media, tapi sekarang terbalik. Pengusaha yang masuk ke industri media dan biasanya tujuannya untuk memperbaiki citra mereka,”
” Tantangan ini yang harus dipecahkan dan menjadi pekerjaan rumah bagi AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk menyosialisasikan pentingnya pagar api atau yang juga biasa kami juluki sebagai Tembok China, demi menjaga independensi media,” kata Todung.
Yang dimaksud dengan pagar api dari pernyataan Todung adalah kode etik jurnalistik.
Menurut Ramadhan Pohan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat “ Tanpa pagar api atau kode etik jurnalistik, campur tangan pemilik modal ini kerap berkembang sebagai “sensor mandiri” oleh redaksi. “Dan ini harus diakui terjadi hampir di seluruh media di Indonesia ,”
Salah satu alternative untuk menghadapi tantangan dunia jurnalistik saat ini adalah dengan cara memegang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Berikut kode etik jurnalistik yang ditetapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan harus ditaati serta dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnallistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interpretasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
SUMBER BERITA
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record".
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 15
Wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan
0 komentar:
Posting Komentar